Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor berhasil di ungkap oleh Polres Garut. Sebanyak 5 pelaku berhasil di ringkus.
Waka Polres Garut Kompol Yopy M. Suryawibawa dalam Press release mengatakan para pelaku ini sudah lama di cari oleh Tim Sancang. Selasa (16/5/2023).
Lanjut Waka Polres Garut, modus operandi para pelaku ini mengintai kendaraan bermotor yang di parkirkan di pinggir jalan. Setelah situasi aman pelaku langsung menggasak kendaraan bermotor yang sudah di intai.
Setelah situasi aman para pelaku mengambil motor dengan cara merusak atau menjebol lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T atau kunci palsu.
Kemudian Sdr. ER, Sdr. RM dan Sdr. D menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui akun facebook milik Sdr. RM dengan nama akun facebook “Sampoerna Mild” yang kemudian di beli oleh Sdr. TA.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini juga menggunakan Senjata Api mainan / Korek gas untuk menakut nakuti Korban apabila ketahuan.
Kelima orang tersangka dengan inisial AJ, ER, RM, D dan TA ini berhasil di amankan di dua wilayah yakni di Kecamatan Malangbong dan Tarogong Kaler.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 27 sepeda motor berbagai jenis, kunci leter T, obeng dan HP.
Saat ini Tim Sancang Polres Garut juga masih mengejar 4 pelaku yang sudah di kantongi identitasnya.
“Para pelaku di jerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 5 tahun Penjara.” Pungkas Yopy.
Waka Polres Garut Kompol Yopy M. Suryawibawa dalam Press release mengatakan para pelaku ini sudah lama di cari oleh Tim Sancang. Selasa (16/5/2023).
Lanjut Waka Polres Garut, modus operandi para pelaku ini mengintai kendaraan bermotor yang di parkirkan di pinggir jalan. Setelah situasi aman pelaku langsung menggasak kendaraan bermotor yang sudah di intai.
Setelah situasi aman para pelaku mengambil motor dengan cara merusak atau menjebol lubang kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci leter T atau kunci palsu.
Kemudian Sdr. ER, Sdr. RM dan Sdr. D menjual sepeda motor hasil curian tersebut melalui akun facebook milik Sdr. RM dengan nama akun facebook “Sampoerna Mild” yang kemudian di beli oleh Sdr. TA.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini juga menggunakan Senjata Api mainan / Korek gas untuk menakut nakuti Korban apabila ketahuan.
Kelima orang tersangka dengan inisial AJ, ER, RM, D dan TA ini berhasil di amankan di dua wilayah yakni di Kecamatan Malangbong dan Tarogong Kaler.
Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 27 sepeda motor berbagai jenis, kunci leter T, obeng dan HP.
Saat ini Tim Sancang Polres Garut juga masih mengejar 4 pelaku yang sudah di kantongi identitasnya.
“Para pelaku di jerat pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 dan 5 tahun Penjara.” Pungkas Yopy.
Posting Komentar