Garut | Polsek Samarang Polres Garut amankan
pelaku pencurian alat penyambung dan pemotong kabel fiber optic. Jum'at
(5/5/23).
Sdr.
AR, 40 tahun, harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Pasalnya pria warga
Kecamatan Samarang Kabupaten Garut ini di duga mencuri alat penyambung dan
pemotong kabel fiber optik
Kasus
ini berawal dari laporan Sdr. Teddy (47) dan rekannya sedang pengerjaan pemasangan kabel fiber optik
di jalan Raya Samarang Kampung Cisanca Desa Cintarakyat Kecamatan Samarang Kab.
Garut.
Setelah selesai melakukan pekerjaan tersebut,
korban menyimpan box alat penyambung dan pemotong kabel fiber optik merk Come
Way di dalam mobil Granmax hitam tanpa di kunci pintu.
Korban pun masuk kedalam mobil dan
kembali menuju kantor. Setelah sampai di
kantor Saksi Sdr. Rangga hendak menurunkan alat tersebut yang di simpan di bagian
belakang mobil akan tetapi alat tersebut sudah tidak ada.
Kapolsek Polsek Samarang AKP Supriatna
mengatakan setelah mendapat laporan anggota nya langsung cet TKP dan melakukan
pemeriksaan terhadap saksi saksi.
Pada
pukul 22.30 Wib Sdr. AR yang di duga pelaku pencurian berhasil di amankan
Polsek Samarang.
Barang
Bukti yang di amanakan yaitu alat
penyambung dan pemotong kabel fiber optik merk Come Way.
Akibat dari kejadian tersebut Korban
menderita kerugian 47.000.000 ( empat puluh tujuh juta rupiah ).
Saat ini Korban masih di amankan di
Polsek Samarang untuk penyidikan lebih lanjut. Pungkas Supriatna.
Posting Komentar