Garut – Menindaklanjuti laporan dari warga terkait tindak pidana pencurian sepeda motor di samping Masjid Al-Furqon Kp.Babakan Parigi RT 01/03 Desa Mangku Rakyat Kec.Cilawu Kab.Garut. Selasa (06/06/2023).
Kapolsek Cilawu KOMPOL Moh.Duhri , S.H.M.M., segera terjunkan personil Unit Reskrim Polsek Cilawu Polres Garut untuk melakukan penyelidikan sekaligus pengungkapan kasus tersebut.
Pada pukul 01.00 WIB Polsek Cilawu Polres Garut berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial A (20) warga Kec.Cilawu dari total 2 pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut.
“Unit Reskrim Polsek Cilawu Polres Garut Bersama dengan piket jaga berhasil mengamankan seorang yang diduga telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Cilawu Polres Garut.” Ujar Kapolsek Cilawu.
“Adapun kronologi kejadiannya ialah pelaku mengambil sepeda motor yang sedang diparkir , pelaku melakukan aksinya berdua dengan “R”, dan “R” berperan sebagai pemetik serta menjual sepeda motor hasil curian.” Sambungnya.
“Untuk pelaku “R” saat ini masih dalam pencarian , sesuai intruksi Bapak Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro , S.H, S.Ik., akan menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas dan juga criminal , jadi kami himbau untuk “R” agar segera menyerahkan diri atau kami akan kejar sampai kemanapun dirinya berada.” Pungkasnya.
Posting Komentar