Garut – Polsek Kadungora Polres Garut berhasil melaksanakan pengungkapan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor.
Menanggapi laporan dari saudara Bagas terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Kampung Malaka Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut. Korban melaporkan bahwa kendaraan roda dua miliknya telah hilang dan pagar gerbang rumahnya mengalami kerusakan akibat kejadian tersebut.
Setelah melaksanakan olah tkp Polsek Kadungora Polres Garut melakukan penyelidikan dibawah pimpinan Panit 2 Unit Serse Polsek Kadungora Aipda Jaka Umaran, S.H., dengan 3 anggota Polsek Kadungora lainnya.
Pada hari Senin tanggal 24 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 WIB. Dari hasil pengembangan penyelidikan Polsek Kadungora berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama “TM”(23) di Jl. Guntur depan Garut Plaza Kelurahan Sukamantri Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.
Pelaku saudara “TM” merupakan warga Kampung Malaka Desa Hegarsari Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, yang mengakui perbuatannya telah mencuri kendaraan bermotor milik Bagas dengan merusak pagar gerbang milik korban untuk mengsukseskan aksinya.
Penyidik Polsek Kadungora Polres Garut masih melakukan penyelidikan tindak pidana curanmor di tempat lainnya. Atas kejadian tersebut pelaku akan dikenakan Pasal 262 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun.
Posting Komentar