Garut | Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman kondusif, Polsek Malangbong laksanakan Razia Miras. Jumat (28/7/2023).
Hal ini di lakukan untuk antisipasi tindak pidana yang di akibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya.
Selain mencegah tindak Pidana dari konsumsi miras, juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini Polsek Malangbong Polres Garut menyita miras berbagai jenis di dua Lokasi.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Malangbong AKP Zainuri mengatakan miras ini di sita dari warung atau kios yang berada di sepanjang jalan Wado – Malangbong Garut.
Petugas Polsek Malangbong menyita 43 botol miras berbagai jenis dan racikan atau oplosan.
Barang bukti tersebut di amankan di Mapolsek Malangbong Polres Garut dan penjual masih di lakukan pemeriksaan.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras maupun obat terlarang di lingkungannya.” Pungkas Zainuri.
Posting Komentar