Garut | Untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman kondusif, Polsek Tarogong Kidul laksanakan Kegiatan Ops Pekat. Kamis (27/7/2023).
Hal ini di lakukan untuk antisipasi tindak pidana yang di akibatkan oleh Miras seperti Tawuran, penganiayaan, pencurian dan tindak pidana lainnya.
Selain mencegah tindak Pidana dari konsumsi miras, juga untuk mencegah kecelakaan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengkonsumsi miras.
Dalam Operasi kali ini petugas kepolisian menyita miras berbagai jenis di dua Kios Jamu Jl. Pembangunan Jl. Suherman Bundaran STM Kecamatan Tarogong Kidul Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha melalui Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit mengatakan miras ini di sita dari Sdr. R (43) Warga Desa Cibunar Kec. Tarogong Kidul Garut.
Petugas Polsek Tarogong Kidul menyita Intisari 16 botol, Bir Pros 2 botol, Kawa - Kawa Hijau 2 botol, Anggur Merah 1 botol, Anggur Putih 1 botol dan Arak Kecil AO 25 botol.
Barang bukti tersebut di amankan di Mapolsek Tarogong Kidul Polres Garut dan penjual di berikan peringatan, pembinaan serta Tipiring.
“Kami menghimbau masyarakat agar melaporkan ke petugas apabila ada yang menjual Miras di lingkungannya.” Pungkas Alit.
Posting Komentar