Garut – Polsek Leuwigoong bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kebakaran rumah milik warga di Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut. Jum’at (04/08/2023).
Rumah berukuran luas bangunan 5 tumbak yang mengalami kebakaran tersebut milik Sopian Hadi (46) warga Kampung Pasar Kidul RT 01/09 Desa Sindangsari Kecamatan Leuwigoong Kabupaten Garut.
Kapolsek Leuwigoong Ipda Tatang Sukirman mengatakan pada pukul 11.30 WIB. Polsek Leuwigoong Polres Garut bersama warga sekitar berhasil memadamkan api dengan alat yang alakadarnya.
“Sewaktu anak korban yang berumur 8 tahun menyalakan lilin dirumahnya tanpa sengaja api dari lilin tersebut mengenai gordyn jendela kamarnya. Anak korban pun berlari sambil memberitahu ibunya sambil berteriak untuk meminta bantuan warga sekitar agar memadamkan api yang sudah menjalar dengan cepat.” Kata Tatang.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 15.000.000,- ( Lima Belas Juta Rupiah) dan 2 ruangan kamar tidur hangus dilahap sijago merah.” Tutupnya.
Posting Komentar