Polsek Wanaraja Polres Garut Amankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian Daging Sapi

    



Garut – Berdasarkan laporan polisi terkait tindak pidana pencurian yang di laporkan oleh H. Ahmad Sholahudin warga Kampung Kudang Desa Wanajaya Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut, Polsek Wanaraja bergerak melakukan upaya penangkapan.


Awal kejadian pencurian terjadi ketika korban H. Ahmad  akan berjualan daging sapi di kios miliknya yang berada di Pasar Wanaraja melihat kunci rolling door kios dalam keadaan sudah rusak dan terbuka, kemudian setelah korban cek kondisi dalam kios melihat barang dagangannya berupa daging yang tersimpan dalam lemari pendingin sudah hilang.


Setelah menemukan kecurigaan tersebut korban segera melapor ke Polsek Wanaraja Polres Garut, Anggota Polsek Wanaraja bersama korban pun melihat rekaman CCTV pasar Wanaraja dan menemukan rekaman adanya seorang laki-laki yang masuk ke kios miliknya dan mengambil barang dagangan berupa daging sapi dalam freezer, pelaku melakukan aksi pencuriannya sebanyak tiga kali balikan masuk dan keluar kios milik korban.


Korban kehilangan barang dagangan berupa daging dengan total keseluruhan dari 2 kios yang hilang sebanyak 103 kg daging sapi. Barang yang hilang berharga Rp. 10.640.00,- ( sepuluh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah ).


Pada hari Selasa tanggal 29 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 WIB, dari hasil pengembangan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Wanaraja Polres Garut, Anggota Polsek Wanaraja berhasil mengidentifikasi sekaligus melakukan penangkapan pelaku “MAR” (25) di kediamannya di Kampung Cimareme Kulon Desa Cimareme Kecamatan Banyuresmi Kabupaten Garut.


“Alhamdulillah kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian daging sapi yang terjadi di Pasar Wanaraja, kami pun mengamankan pelaku di kediamannya. “MAR” (25) terbukti melakukan aksi pencuriannya melalui bukti dari rekaman CCTV Pasar Wanaraja.” Ujar Kapolsek Wanaraja.


Kapolsek Wanaraja AKP Maolana pun menyebutkan telah mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik pelaku, 27 kg daging sapi yang dibungkus dengan karung dan dus, dan uang tunai sebesar  Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) milik pelaku dari hasil penjualan daging curiannya.


Hasil interogasi Unit Reskrim Polsek Wanaraja pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian daging sapi dari 2 kios yang berlokasi di Pasar Wanaraja. Pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak gembok kunci rolling door kios terlebih dahulu dan selanjutnya masuk dengan leluasa untuk mengambil barang curiannya.


“Saat pelaku berhasil melakukan aksi pencuriannya di Pasar Wanaraja kemudian pelaku menjual sebagian barang curiannya kepada orang lain di daerah Pasar Banyuresmi. Selain itu pelaku pun mengaku pernah melakukan pencurian daging sapi lainnya di daerah Pasar Ciawitali.” Tutup Maolana.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama