Garut - Dalam rangka upaya pencegahan penyebaran gelap narkoba, Polri khususnya Polres Garut mengusung kegiatan Kampung Bebas Narkoba sebagai bentuk kepedulian tentang maraknya penggunaan dan penyebaran Narkoba di Kabupaten Garut.
Kampung Bebas Narkoba tingkat Polres Garut di canangkan di Kampung Jati Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Pemilihan kampung bebas kampung narkoba di Desa Jati ditentukan berdasarkan tingkat kerawanan narkoba, masukan masyarakat, tokoh masyarakat dan analis. Dasar terpilihnya kampung bebas narkoba ialah daerah yang memiliki kemampuan kemandirian dan sinergitas dengan instansi dalam pelaksanaan P4GN .
Pada hari Selasa tanggal 12 September 2023 sekitar pukul 13.00 WIB, Direktoran Reserse Narkoba Polda Jabar yang dipimpin oleh Dir Res Narkoba Polda Jabar Kombes Pol J.R Manalu, S.I.K, mengunjungi kampung bebas narkoba Polres Garut di Desa Jati untuk melakukan penilaian lomba kampung bebas narkoba tingkat Polda Jabar.
Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wadir Res Narkoba Polda Jabar AKBP Herry Afandi, S.I.K, M.M, Kabag Bin Opsnal Dit Res Narkoba Polda Jabar AKBP Herryanto, S.E, M.H, Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Ridwan Sihite, S.H, M.H, Forkopimcam Kecamatan Tarogong Kaler, Kepala Desa Jati H. Agus Salim, personil Dit Res Narkoba Polda Jabar dan personil Sat Res Narkoba Polres Garut, serta Warga Desa Jati.
Dir Res Narkoba Polda Jabar mengatakan jika standarisasi penilaian indikator kampung bebas narkoba tahun 2023 meliputi program kerja dan anggaran, struktur kelembagaan, kerjasama lintas sektoral, SOP penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkoba, aktifitas pencegahan penyalah gunaan narkoba, hasil survey persepsi publik dan tentunya testimoni dari masyarakat tentang program kampung bebas narkoba.
Posting Komentar