Garut – Dari bulan Juli sampai bulan Agustus tahun 2023 Sat Reserse Narkoba telah menangkap 12 orang tersangka terkait tindak pidana penyalahgunaan Obat Keras Terlarang di Wilayah Hukum Polres Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Jimy Ridwan Sihite, S.H, M.H, mengatakan jika Polres Garut akan berantas dan perangi perederan atau penyalahgunaan obat keras terbatas (OKT) maupun narkoba di Kabupaten Garut.
Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap 12 orang tersangka “SG”, “AP” , “FA” , “PP” , “RF”, “N” , “JR” , “AP”, “J”, "DK", "TR" dan “A”. Keduabelas tersangka ditangkap di 6 lokasi berbeda yakni di Kecamatan Tarogong Kidul, Kecamatan Tarogong Kaler,Kecamatan Garut Kota, Kecamatan Bayongbong, Kecamatan Leles dan Kecamatan Cibatu Kabupaten Garut.
“Keseluruhan pelaku merupakan tersangka pengedar obat keras terlarang (okt), para tersangka terancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak sekitar Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah).” Kata Jimy.
Para tersangka terbukti melanggar pasal 196 dan atau pasal 198 UU RI no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan atau pasal 83 UU RI no. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
“Polres Garut berhasil mengamankan 12 orang tersangka tindak pidana bidang kesehatan yang berlaku sebagai pengedar obat keras terbatas (okt), dan menyita barang bukti berupa obat jenis tramadol sebanyak 9.056 butir, obat hexymer 2.637 butir, obat dextro 2.283 butir, obat trihex 56 butir dan obat keras terbatas lainnya sebanyak 840 butir selama bulan Juli sampai dari bulan Agustus tahun 2023.” Tutupnya.
Posting Komentar