Polsek Cisurupan Polres Garut Tindak Pengguna Knalpot Bising

 


Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Cisurupan Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Cisurupan. Rabu (27/09/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisurupan Polres Garut Iptu Asep Saepudin beserta anggota Polsek Cisurupan Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Cisurupan Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.


Polsek Cisurupan menjaring  11 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.


Operasi penertiban knalpot bising Polsek Cisurupan Polres Garut dilaksanakan di depan Mapolsek Cisurupan. Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Untuk sementara kendaraan bermotor tersebut diamankan ke Mapolsek Cisurupan untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Asep.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama