Garut – Polsek Garut Kota Polres Garut melaksanakan Operasi Pekat (Penyakit Masyarakat) dengan sasaran minuman keras beralkohol tanpa izin. Sabtu (30/09/2023).
Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan hasil pengembangan penyelidikan Polsek Garut Kota Polres Garut menemukan salah satu rumah di Perumahan Buana Residence tahap 5 nazar 2 Kelurahan Margawati Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut milik “LPN” (34) yang didalam rumahnya terdapat ratusan botol minuman keras.
Pemilik/penjual miras “LPN” (34) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut diamankan oleh anggota ke Polsek Garut Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, beserta barang bukti berupa 672 botol minuman keras beralkohol tanpa izin.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zaenuri, S.Pd, mengatakan jika pelaku pemilik/penjual miras tanpa izin dengan cara eceran kepada pembelinya. Pelaku penjual miras akan dipersangkakan Pasal 538 KUHP jo Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, Pasal 7 tentang larangan minuman keras, dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.
Posting Komentar