Polsek Tarogong Kaler Polres Garut Pelaku Ciduk Pelaku Yang Bawa Kabur Kendaraan Grab

  


Garut | Menindaklanjuti laporan dari masyarakat tentang kasus penipuan dan penggelapan kendaraan mobil. Polsek Tarogong Kaler Polres Garut segera bergerak melakukan penyelidikan. Rabu (06/09/2023).


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus, S.I.P, M.M. menjelaskan kronologi kejadian kasus penipuan dan atau penggelapan kendaraan yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler.


Awal mula kejadian Pada hari Selasa tanggal 5 September 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku “HM” (34) yang sedang berada di Cimindi Kabupaten Bandung Barat memesan angkutan online grab dengan tujuan ke Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Saat pelaku memesan ia bertemu dengan korban sdr. M. Andriansyah yang berprofesi sebagai pengemudi grab mobil dan beroperasi di daerah sekitar Kabupaten Bandung Barat.


Setelah pelaku dan korban berangkat ke tujuan di Cisurupan Kab. Garut, namun karena sudah larut malam pelaku mengusulkan kepada korban agar bermalam di daerah Cipanas Kabupaten Garut. Karena lelah akibat perjalanan luar kota korban pun menuruti usul pelaku untuk bermalam terlebih dahulu di salah satu penginapan daerah wisata Cipanas Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut.


Pada keesokan harinya pelaku meminjam mobil milik korban dengan alasan akan pergi ke ATM dan membeli makanan untuk melanjutkan perjalanan ke tujuan. Tanpa rasa curiga karena percaya korban pun meminjamkan mobilnya kepada pelaku, namun mobil ber nomor polisi D-1623-UBO milik korban yang dipinjam oleh pelaku sekitar 30 menit tidak kunjung kembali ke penginapan. 


Timbulah rasa kecurigaan korban terhadap pelaku, korban pun segera mengecek posisi kendaraan mobil melalui GPS di handphonenya. Setelah di cek ternyata posisi mobil sudah berada di Kecamatan Salawu Kabupaten Tasikmalaya dan mobil masih bergerak ke arah Singaparna Tasikmalaya. Atas dasar itu korban segera melapor ke Polsek Tarogong Kaler Polres Garut.


Atas laporan tersebut Kapolsek Tarogong Kaler bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melakukan koordinasi dengan Polres Tasikmalaya untuk mengamankan kendaraan yang diduga dibawa kabur oleh pelaku.


Saat mobil yang dibawa pelaku teridentifikasi Polsek Tasikmalaya berhasil memberhentikan mobil dan mengamankan pelaku beserta barang bukti lainnya. Dan berkoordinasi dengan pihak Polsek Tarogong Kaler Polres Garut untuk proses penyerahan pelaku ke Polres Garut.


Setibanya di Polres Tasikmalaya Kapolsek Tarogong Kaler yang di dampingi Anggota Polsek Tarogong Kaler segera memboyong pelaku berikut barang bukti ke Mapolsek Tarogong Kaler Polres Garut.


“Tersangka berhasil kami amankan atas hasil kerja sama Polres Garut dan Polres Tasikmalaya. “HM” (34) terancam akan di sangkakan Pasal 378 KUHP Lama dan Pasal 327 KUHP Lama atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang ia lakukan. Untuk sementara pelaku masih dalam proses pengembangan penyelidikan oleh Polsek Tarogong Kaler Polres Garut.” Tutup Sona.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama