Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul. Senin (04/09/2023).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul Polres Garut Kompol Alit Kadarusman beserta anggota Polsek Tarogong Kidul Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di MAN 2 Garut Kecamatan Tarogong Kidul Kabupaten Garut.
Polsek Tarogong Kidul menjaring 6 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Operasi penertiban knalpot bising Polsek Tarogong Kidul Polres Garut dilaksanakan di MAN 2 Garut. Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Untuk sementara kendaraan bermotor tersebut diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Alit.
Posting Komentar