Garut – Kasus pencurian dan tindakan kriminal masih marak terjadi salah satu nya di Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut. Polsek Wanaraja Polres Garut berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian di sebuah warung . Selasa (19/09/2023).
Berdasarkan informasi dan juga laporan dari masyarakat ke pihak Polsek Wanaraja Polres Garut, jika sekitar pukul 12.57 WIB pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 telah terjadi tindak pidana pencurian warung milik Hj. Sariyah yang berlokasi di Kampung Cinunuk Hilir Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut.
Menurut keterangan pemilik warung, ia sudah kehilangan satu buah Televisi (TV) 43 inch, 19 bungkus rokok berbagai merk, berbagai makanan dan barang-barang lainnya yang berada di dalam warung korban. Sariyah pun mengatakan jika kondisi jendela warung sudah dalam keadaan rusak/jebol saat hendak membuka warung tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan jika Pada hari Senin tanggal 18 September 2023 pemilik warung melaporkan kejadian pencurian warungnya kepada Polsek Wanaraja Polres Garut.
“Pelaku diduga masuk ke warung dengan cara memanjat tembok pembatas rumah dan masuk ke daerah warung dengan merusak jendela dan trails besi dan kehilangan barang-barang yang hilang sehingga mengakibatkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).” Imbuh Maolana.
Anggota Unit Reskrim Polsek Wanaraja Polres Garut mendapatkan informasi dari salah satu warga bahwa yang bersangkutan di perintahkan untuk menjual 5 bungkus rokok oleh “AJ” (31) yang diduga rokok tersebut didapatkan dari hasil mencuri.
Setelah dilakukan investigasi dan penyelidikan oleh Unit Reskrim Polsek Wanaraja Polres Garut, anggota pun berhasil mengamankan “AJ” (31) warga Kampung Cinunuk Hilir Desa Cinunuk Kecamatan Wanaraja Kabupaten Garut di kediamannya.
Dari hasil interogasi anggota kepada “AJ” (31) ia mengakui perbuatannya jika telah melakukan pencurian di warung milik Hj. Sariyah bersama 2 orang temannya yakni “PY” (28) warga Desa Situsari Kec. Karangpawitan dan “AM” (19) warga Desa Wanaraja Kecamatan Wanaraja.
“Aksi pencurian tersebut dilakukan secara berkelompok, kedua orang pelaku memanjat tembok kemudian merusak jendela dan tralis besi warung dengan menggunakan obeng, setelah berhasil masuk satu orang pelaku lainnya menunggu diluar untuk memantau situasi sekaligus mengamankan barang hasil curiannya.” Sambungnya.
“Kini ke tiga pelaku bersama barang bukti sudah kita ringkus ke Mapolsek Wanaraja Polres Garut untuk dilakukan penyelidikan kepolisian lebih lanjut.” Pungkasnya.
Posting Komentar