Polres Garut | Menindaklanjuti berbagai laporan dari masyarakat, Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. bersama beberapa anggota melaksanakan kegiatan Razia.
Sasarannya adalah berbagai jenis minuman keras yang di jual bebas di pasaran, Sabtu (2/9/2023) pukul 23.00 WIB di Jalan Merdeka, sekitaran lapangan Kerkof dan Pasar Ciawitali.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K.,
M.Si melalui Kasat Samapta Polres Garut, Iptu Masrokan, S.E. mengatakan bahwa peredaran minuman keras harus di berantas.
Kurang lebih 521 botol berbagai merk terdiri dari Ao kecil 38, Ao besar 7, New port 3, Anggur putih 22, Api 12, Bintang 25, Kawa-kawa hijau 17, Kawa-kawa merah 2, Prost 1, Anggur merah 31, Intidari 74, Whiskey 8, Vibe exotic 3, Crystal vodca 4, Cristal whisky 4, Captain morgan 11, Iceland 12, Iceland kecil 2, Soju 5, Drum whisky 2, Smirnov 9, Vibe blacktea 3, Guiness 6 dan Ciu 220.
Untuk mengelebui Petugas minuman keras tersebut di sembunyikan di Gerobak Sayur Pasar Ciawitali, bekas bangunan di Kerkop, Tempat Sampah dan tempat lainnya.
Lanjut Masrokan, pelaku sudah kabur ketika Petugas mendatangi tempat tempat tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan.
Barang bukti minuman keras tersebut langsung di amankan ke Mako Polres Garut untuk di tindaklanjuti.
“Kami menghimbau masyarakat untuk melaporkan kepada Kami apabila di lingkungannya ada yang menjual Miras.” Pungkasnya.
Posting Komentar