Kapolres Garut Tetapkan Kebijakan Garut Zero Alkohol

   

Maraknya peredaran minuman keras (miras) dan minuman beralkohol tanpa izin di Kabupaten Garut. Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, menyatakan bahwa Polres Garut akan babad habis masalah minuman keras.



Usai kegiatan Gebyar LKBB dan Lomba 12 Gerakan Lalu Lintas di halaman depan Ramayana pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023. Kapolres Garut menegaskan bahwa Polres Garut telah menerapkan kebijakan "zero alkohol" di Kabupaten Garut.



Penetapan kebijakan Garut zero alkohol oleh Polres Garut ini dibuat bukan tanpa dasar. Yonky menjelaskan penetapan kebijakannya diperkuat dan didukung dengan Perda Kabupaten Garut no.13 tahun 2015, pasal 7 tentang larangan minuman keras dan perubahan atas perda Kab.Garut no.2 tahun 2008 tentang anti perbuatan maksiat.



"Di Garut ini , tidak ada ruang untuk kompromi terkait minuman keras. Polres Garut akan menjalankan kebijakan ini tanpa pandang bulu. Kami memiliki konitmen untuk bertindak tegas, dimanapun, kapanpun dan siapapun yang terlibat dalam kegiatan jual beli ataupun mengkonsumsi minuman keras." Tegas Yonky.



“Kami juga meminta kerja sama dari seluruh unsur dan yang terpenting dari masyarakat apabila ada tempat-tempat atau seseorang yang dicurigai melakukan transaksi minuman beralkohol atau miras agar segera melapor atau berkoordinasi dengan pihak Polres Garut untuk dilakukan penindakan dan penyelidikannya." Tutup Yonky.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama