Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Leuwigoong Polres Garut Ipda Tatang Sukirman beserta anggota Polsek Leuwigoong Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMAN 10 Garut Kabupaten Garut.
Polsek Leuwigoong Polres Garut menjaring dan melakukan penindakan kepada 8 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Leuwigoong Polres Garut untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” KataTatang.
Posting Komentar