Garut – Polsek Samarang Polres Garut berhasil mengamankan pelaku pencurian uang dengan tempat kejadian perkara (tkp) di Desa Sirnasari Kecamatan Samarang Kabupaten Garut. Jum’at (20/10/2023).
Dari hasil olah tkp Polsek Samarang Polres Garut dan menurut keterangan saksi kejadian kasus tindak pidana pencurian di ketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekitar pukul 11.40 WIB, di tokok pupuk milik Iip Syaripudin.
Adapun kronologi kejadian pencurian di saat toko pupuk milik Iip sedang dalam keadaan buka dan karyawan korban sedang melakukan aktifitas menurunkan pupuk dari mobil ke gudang, di duga pelaku “LL” (18) warga Kec. Pameungpeuk Kab. Garut menyelinap masuk ke dalam toko lalu mengarah ke laci tempat penyimpanan uang dan membawa lari uang dengan nominal Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) tersebut.
Menurut keterangan pemilik tokok pada saat kejadian dirinya sedang berada di dalam rumah dan kondisi etalase toko dalam posisi yang tidak ada menjaga. Setelah Iip menyadari bahwa telah kehilangan uang ia lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarang Polres Garut.
Setibanya anggota Polsek Samarang di lokasi kejadian, anggota melakukan olah tkp dan memeriksa kamera cctv yang ada di dalam toko, setelah di lakukan pemeriksaan ternyata benar pelaku “LL” (18) melakukan aksi pencuriannya.
Setelah mendapatkan bukti yang kuat dan mendapatkan ciri-ciri pelaku, pada hari Jum’at tanggal 20 Oktober 2023 sekitar pukul 16.00 WIB anggota Polsek Samarang Polres Garut berhasil meringkus pelaku yang sedang berada di salah satu rumah di Kecamatan Samarang Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui AKP Supriatna, S.H, M.H, mengkonfirmasi bahwa pelaku pencurian beserta barang bukti uang sebesar Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) berhasil di amankan di Mapolsek Samarang Polres Garut. Kini pelaku masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan kepolisian lebih lanjut.
Posting Komentar