Garut – Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Keccamatan Bayongbong, Polsek Bayongbong Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Rabu (29/11/2023).
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto bersama anggota Polsek Bayongbong. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Bayongbong Polres Garut menemukan warung minuman yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Polsek Bayongbong Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras tanpa izin yang disita dari warung minuman tersebut.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Bayongbong AKP Yusli Yulianto mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bayongbong guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan razia miras sampai wilayah Bayongbong terbebas dari minuman keras ilegal." Pungkas Yusli.
Posting Komentar