Garut – Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Keccamatan Malangbong, Polsek Malangbong Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Kamis (09/11/2023).
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2003-2004 dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh bersama anggota Polsek Malangbong. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Malangbong Polres Garut menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 13 botol minuman keras tanpa izin yang disita dari berbagai titik.
Penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Malangbong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Posting Komentar