Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polsek Malangbong Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Kamis (30/11/2023).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh bersama anggota Polsek Malangbong Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan Mapolsek Malangbong.
Polsek Malangbong melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standar.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polsek Malangbong pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Malangbong untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kecamatan Malangbong terbebas dari knalpot brong” Kata Iwan.
Posting Komentar