Garut – Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan 1 orang laki-laki pelaku kasus tindak pidana kesehatan mengedarkan sediaan farmasi obat-obatan keras terlarang.
Pada hari Jum’at tanggal 24 November 2023 , anggota Sat Narkoba Polres Garut mengamankan 1 orang laki-laki atas nama “TR” (35) di depan salah satu gerai jasa pengiriman di Desa Mekarjaya Kec. Bungbulang Kab. Garut
Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa obat sediaan farmasi dengan berbagai jenis seperti Trihexyphenidyl, Dekstrometorfan dan Tramadol dengan jumlah sediaan farmasi jenis Obat Trihexyphenidyl sebanyak 400 (empat ratus) butir/tablet dan obat jenis Dekstrometorfan 1 (satu) toples warna putih yang berisi 1.000 (seribu) butir/tablet dan 1 (satu) toples yang dibalut lakban hitam yang berisi 208 (Dua ratus delapan) butir/tablet.
Kemudian anggota Sat Narkoba Polres Garut melakukan interogasi kepada pelaku, dan menurut keterangannya ia menyimpan beberapa barang bukti di rumahnya di Kec. Caringin Kab. Garut. Setelah dilakukan penelusuran dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan obat jenis Tramadol sebanyak 186 butir dan satu toples obat diduga jenis Dekstrometorfan berisi 110 (seratus sepuluh) tablet/ butir.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit mengatakan jika seluruh barang bukti yang disita dari pelaku merupakan obat keras terbatas ataupun penyalahgunaan sediaan farmasi.
“Pelaku pun menerangkan bahwa semua barang obat keras terbatas yang ia miliki didapat dari online shop dengan nama akun DY Branded, dan kemudian pelaku menjual atau mengedarkannya di sekitar wilayah Garut Selatan.” Ujar Juntar.
“Tersangka akan dipersangkakan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Kini pelaku sudah diamankan di Mapolres Garut dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.” Tutupnya.
Posting Komentar