Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Sabtu (18/11/2023).
Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Laka Lantas Polres Garut Iptu Priyo bersama anggota Polres Garut, Kodim 0611 Garut, Denpom III/2 Garut, Dishub Kab.Garut dan Satpol PP Kab.Garut melaksanakan Operasi penertiban knalpot tidak standard dan pelanggaran kasat mata tersebut dilaksanakan di Bundaran Suci.
Polres Garut melakukan penindakan kepada 18 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan menindak 4 pengendara yang tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara.
Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.
Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolres Garut untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Priyo.
Posting Komentar