Garut | Komitmen Polres Garut beserta Polsek jajaran untuk memberantas peredaran minuman keras illegal dan obat obatan terlarang, kali ini Polsek Cikajang kembali melaksanakan kegiatan Razia. Sabtu (4/11/2023).
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Cikajang AKP Adnan mengatakan Razia kali ini berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dan puluhan strip Obat Saledryl.
Kami tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras ilegal dan obat obatan terlarang karena merupakan sumber dari berbagai tindak kriminalitas, gangguan kamtibmas dan kecelakaan lalu lintas. Ujar Adnan.
Razia kali ini di lakukan di tiga lokasi yaitu di tempat Sdri. IS (50) Desa Mekarsari, Sdr AB (42) Desa Cidatar Kecamatan Cikajang dan Sdr. AH (45) Desa Barusuda Kecamatan Cigedug Kabupaten Garut.
Dari Sdri. IS di amankan 55 Botol One Med 70 %, Sdr. AH 33 botol miras one med dan 67 Strip Saledryl dan di Sdr. AB 8 botol one med.
Lanjut Adnan, Barang bukti minuman keras dan obat tersebut langsung di amankan ke Polsek Cikajang Polres Garut untuk di proses lebih lanjut.
“Kami harap agar masyarakat tidak mengkonsumsi minuman keras dan obat terlarang serta segera laporkan kepada kami apabila di lingkungannya ada yang menjual barang barang tersebut.” Pungkas Adnan.
Posting Komentar