Polsek Cikelet Polres Garut Razia Knalpot Brong

Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.  Polsek Cikelet Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Senin (20/11/2023).

Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikelet Iptu Usep Heryaman, S.Ip, S.Pd.I bersama anggota Polsek Cikelet Polres Garut. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di depan SMK Nurul Yakin Cikelet dan beberapa titik di Jl. Raya Cikelet.

Polsek Cikelet melakukan penindakan kepada 4 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara. 

Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.

Polsek Cikelet pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.

“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Cikelet untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Usep.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama