Garut – Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Keccamatan Malangbong, Polsek Malangbong Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Rabu (01/11/2023).
Kegiatan operasi miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan bersama anggota Polsek Malangbong. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Malangbong Polres Garut menemukan warung-warung yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Polsek Malangbong Polres Garut mengamankan 2 orang penyedia minuman keras berinisial “EA” (42) warga Kecamatan Singaparna dan “CC” (52) beserta barang bukti berupa 47 botol minuman keras berbagai merk dari kedua warung tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Malangbong AKP Iwan Soleh Pujiawan mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Malangbong guna pemeriksaan lebih lanjut.
Posting Komentar