Garut – Menindaklanjuti laporan dan keresahan dari masyarakat sekitar Polsek Singajaya Polres Garut bersama Forkopimcam Peundeuy melaksanakan kegiatan penutupan galian batu akik ilegal. Jum’at (17/11/2023).
Dari hasil patroli penambangan tanpa izin Polsek Singajaya Polres Garut bersama KRPH Cihurip, Polhutmob Divre Jabar dan unsur Forkopimcam Peundeuy menemukan galian batu yang bertempat di Blok Gunung Cikolak Kecamatan Peundeuy Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Singajaya Iptu H.Anas Nasrudin menjelaskan jika penambangan tanpa izin/ galian ilegal dibiarkan, dikhawatirkan akan menimbulkan potensi bencana alam seperti banjir , longsor dan merusak ekosistem alam sekitar.
Atas hal tersebut Polsek Singajaya Polres Garut bersama Forkopimcam Peundeuy dan pihak perhutani bersinergitas untuk melakukan pemantauan dan menutup seluruh galian batu ilegal di kawasan Gunung ataupun titik-titik yang dicurigai menjadi galian penambangan galian batu ilegal.
Posting Komentar