Polsek Tarogong Kidul Polres Garut Bekerja Sama Dengan SMK Plus Alfalah Biru Tertibkan Pengguna Knalpot Brong

   

Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.  Polsek Tarogong Kidul Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Rabu (08/11/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman bersama anggota Polsek Tarogong Kidul. Operasi penertiban knalpot tidak standard tersebut dilaksanakan di SMK Plus Alfalah Biru.


Polsek Tarogong Kidul melakukan penindakan kepada 3 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising dan tidak dilengkapi surat-surat atau dokumen yang sah dalam berkendara. 


Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Polsek Tarogong Kidul pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.


“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising akan diamankan ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilaksanakan pemeriksaan kepolisian lebih lanjut.” Kata Alit.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama