Polsek Wanaraja Polres Garut Kembali Memberantas Peredaran Minuman Keras Di Wilayah Kecamatan Wanaraja

 


Garut – Dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Wanaraja, Polsek Wanaraja Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Jum'at (17/11/2023).


Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2023-2024. Operasi Miras dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanaraja AKP Maolana bersama anggota Polsek Wanaraja. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.


Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Wanaraja Polres Garut menemukan warung/tempat yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.


Polsek Wanaraja Polres Garut mengamankan 1 orang penyedia minuman keras berinisial “YI” (58) warga Kec. Wanaraja Kab. Garut beserta barang bukti berupa 81 botol minuman keras berbagai merk.


Penyedia/pengedar miras tersebut melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Wanaraja AKP Maolana mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wanaraja guna pemeriksaan lebih lanjut.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama