Garut – Sat Narkoba Polres Garut mengamankan satu orang laki-laki tersangka perkara tindak pidana di bidang kesehatan yang diduga obat obatan keras.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba Polres Garut AKP Jimy Ridwan Sihite mengatakan pelaku “DJ” (22) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cisewu Kabupaten Garut. Senin (30/10/2023).
Anggota Sat Res Narkoba Polres Garut pun menyita barang bukti berupa 252 butir obat Tramadol Hcl 50mg, 722 butir Hexymer, 79 butir Dextromethorphan, 25 butir Trihexyphenidyl, dan satu pack plastik klip bening. Total jumlah barang bukti obat-obatan keras tersebut sekitar 1.078 (seribu tujuh puluh delapan) butir/tablet.
Dari hasil interogasi “DJ” (22) mengatakan jika obat-obatan yang disita adalah miliknya sendiri, pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut secara online dari salah satu marketplace online dengan nama toko “Mutiara Indah”, pelaku sudah satu tahun lebih berjualan obat-obatan.
Selain itu “DJ” (22) mengakui jika maksud dan tujuan pelaku mendapatkan obat-obatan tersebut untuk diperjualbelikan dan mendapatkan keuntungan, pelaku pun mengakui mendapatkan obat-obatan tersebut tanpa adanya petunjuk/resep dari dokter dan digunakan tanpa ada riwayat/diagnosa medis lainnya. Dirinya pun tidak dilengkapi dengan kemampuan dalam melakukan kegiatan yang berkaitan dengan sediaan farmasi apapun.
“ Sat Narkoba Polres Garut akan melakukan pengembangan penyelidikan tentang jaringan yang terlibat dengan pelaku dan akan menyelidiki obat-obatan tersebut melalui laboratorium untuk kebutuhan penyidikan kepolisian. Kemudian pelaku akan dipersangkakan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (1), ayat (2) UU RI no 17 tahun 2023 tentang kesehatan.” Tutup Jimy.
Posting Komentar