Garut – Sebagai bentuk upaya menertibkan penggunaan knalpot brong/tidak standar, perjudian dan pengedaran miras atau narkoba di Kabupaten Garut, Polsek Kadungora bersama warga melaksanakan pemasangan spanduk himbauan.
Bhabinkamtibmas Desa Rancasalak Polsek Kadungora Bripka Ogi Ruslandi bersinergitas bersama aparatur kelurahan dan warga sekitar untuk menolak adanya penggunaan knalpot brong, perjudian, miras ataupun narkoba di wilayahnya. Jum’at (17/11/2023).
Salah satu upayanya yaitu dengan pemasangan spanduk himbauan penolakan penggunaan knalpot bising, peredaran miras, perjudian atau narkoba di beberapa titik keramaian Desa Rancasalak.
“Langkah ini merupakan suatu upaya yang kongkrit, yang dimana keseriusan kami bersama warga sekitar menolak seluruh kegiatan negatif di lingkungan masyarakat. Demi mewujudkan kenyamanan, keamanan dan kondusifitas Desa Rancasalak.” Tutup Ogi.
Posting Komentar