Garut | Warga di Kecamatan Cikelet menolak adanya keberadaan minuman keras dan knalpot Brong di wilayahnya. Selasa (21/11/2023).
Hal tersebut di ungkapkan oleh warga dengan melakukan pemasangan spanduk menolak minuman keras dan knalpot Brong.
Lokasi penolakan tersebut tesebar di beberapa Desa seperti Kp. Tegalega, Kedusunan Cigalontang Desa Girimukti, Kp. Mangewer Desa Cijambe, Kp. Gunung Sulah Desa Cigadog Kec. Cikelet.
Selain itu lokasi lainnya adalah Kp. Pamotong Desa Cikelet, Kp. Karangsari Desa Karangsari, Kp. Simpang Tiga Desa Linggamanik Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.S.I., melalui Kapolsek Cikelet AKP Usep Heryaman, S.IP, S.PDI., mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan warga tersebut.
Lanjut Usep, Kami telah melakukan Razia terhadap Miras dan Knalpot brong, dan dengan dukungan warga Cikelet kami harap Kecamatan Cikelet terbebas dari Miras dan Knalpot Brong.
“Kami tetap berkomitmen untuk memberantas minuman keras dan knalpot brong di wilayah Cikelet untuk membuat situasi aman dan nyaman.” Pungkas Usep.
Posting Komentar