Kasus tindak pidana perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut dilakukan oleh “AS” (40) terhadap anak kandungnya sendiri bernama “SAAR” (14) di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut.
Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, yang diwakili oleh Wakapolres Garut KOMPOL Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K, di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi, Kasie Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi. P dan para awak media Kabupaten Garut.
Dhoni mengatakan pada saat tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memaksa dan mengancam korban sembari berkata , “diam jangan bilang-bilang nanti saya siksa dan tidak akan di beri makan”, sambil mata tersangka melotot ke korban, lalu korban pun merasa takut hingga akhirnya korban diam dan menuruti keinginan tersangka untuk mempersetubuhinya.
Kasat Reskrim Polres Garut pun menjelaskan jika tersangka melakukan perbuatan cabul atau persetubuhan kepada korban sejak sekitar tahun 2022, tepatnya ketika korban duduk di bangku kelas 2 SMP dan berusia 13 tahun sampai kejadian terakhir kalinya pada hari Kamis tanggal 23 November 2023 ketika korban berumur 14 tahun dan sedang duduk dibangku kelas 3 SMP.
Menurut keterangan tersangka, ia melakukan aksi cabul atau persetubuhannya sebanyak 22 kali di rumahnya dan 11 kali di kebun atau gubuk pembuatan batu bata dekat rumah tersangka. “AS” (40) membeberkan fakta bahwa dirinya bisa melakukan aksi bejatnya di rumah ketika istri/ibu korban sedang bekerja dan dalam keadaan sepi, karena istri tersangka berprofesi sebagai ART yang menghabiskan waktu dari pagi sampai petang sebelum kembali ke rumahnya.
Awalnya korban enggan berbicara kepada siapapun bahkan ke ibu nya sendiri di karenakan takut akan ancaman yang selalu di lontarkan oleh ayah kandung/tersangka setiap harinya. Hingga kemudian pada hari Selasa tanggal 28 November 2023 karena korban sudah merasa tidak tahan di perlakukan seperti itu oleh ayah kandungnya sendiri, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan seluruh kejadian yang pernah korban alami kepada Wali kelas sekolahnya.
Pihak sekolah pun segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga korban, mendengar hal tersebut sontak ibu korban tidak terima dan segera mengambil jalur ranah hukum dengan melaporkan kasus perkara tersebut ke Polres Garut.
“Atas dasar laporan tersebut Polres Garut berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti, tersangka pun di persangkakan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2), dan (3) dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.” Imbuh Dhoni.
“Pelaku terancam di pidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dikarenakan di lakukan oleh Ayah kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).” Pungkasnya.
Posting Komentar