Polres Garut Menggelar Press Release Tindak Pidana Perbuatan Cabul Dan ATau Persetubuhan Anak Dibawah Umur

 


Garut – Miris seorang kakek cabuli cucu kandungnya sendiri di Kecamatan Cisompet Kabupaten Garut, Polres Garut menggelar kegiatan press release tentang kasus tragis tersebut. Selasa (05/12/2023).


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, pimpin kegiatan press release yang diwakili oleh Wakapolres Garut KOMPOL Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K, dan turut didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, Kanit PPA Polres Garut Ipda Dewi, Kasie Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi dan para awak media Kabupaten Garut.


Tersangka “AS” (73) yang merupakan kakek kandung dari korban “FA” (12) melakukan perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban dengan cara membujuk korban untuk memijat kakinya. Sembari korban memijat kaki kakeknya tersebut, kemudian tersangka meraba-raba kedua payudara korban lalu mengelus-elus alat kemaluan korban dari luar baju dan menciumi bibir serta pipi korban dari sejak korban berusia 8 tahun/kelas 2 SD hingga korban berusia 12 tahun/kelas VII SMP.


 “Tidak hanya perbuatan cabul tersangka pun kembali membujuk korban dengan iming iming uang jajan sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) hingga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), dengan syarat korban menyanggupi untuk di setubuhi oleh kakek kandungnya sendiri.” Imbuh Dhoni.


Korban tidak pernah menceritakan kejadian tersebut ke siapapun bahkan orang tuanya sendiri dikarenakan telah menerima imbalan uang jajan dari kakeknya tersebut. Hingga pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 korban mengeluh sakit pinggang dan sakit perut kemudian orang tua korban melarikan korban ke Puskesmas Cisompet.


Setelah di periksa, bidan puskesmas pun memberikan keterangan bahwa korban sedang mengandung janin dengan usia kandungan sekitar 7 bulan dengan posisi janin tidak normal (sungsang), kemudian Puskesmas pun menyarankan agar dirujuk ke RSUD Pameungpeuk.


Kemudian Dokter pun menanyakan kepada korban siapa yang telah menghamilinya, namun korban bersikeras tidak mau mengatakannya. Hingga Dokter pun terpaksa menakut-nakuti korban tidak akan diperiksa apabila tidak menjawab, akhirnya korban mengakui  bahwa ia telah disetubuhi oleh kakek kandungnya “AS” (73).


“Berdasarkan laporan yang dibuat oleh pelapor, tersangka berhasil kami amankan beserta barang bukti di kediamannya. Menurut keterangan pelaku ia melakukan perbuatan bejatnya ketika situasi rumah sedang dalam keadaan sepi seperti ketika ayah korban sedang pergi ke kebun , dan ketika ibu korban sedang pergi ke kamar mandi.” Sambungnya.


“Tersangka terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak sebesar Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Dikarenakan dilakukan oleh kakek kandung maka pidananya di tambah 1/3 (sepertiga) dariancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”Tutupnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama