Garut - Upaya dan pencegahan tindak pidana maupun potensi yang mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat telah dilakukan oleh Polres Garut beserta Polsek jajaran demi mewujudkan kondusifitas Kabupaten Garut yang aman.
Polsek Pasirwangi Polres Garut mengamankan 1 orang tersangka yang membawa senjata tajam lalu mengancam korban dan melakukan tindak pidana pengerusakan. Sabtu (16/12/2023).
Kejadian terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, di Desa Padaawas Kec. Pasirwangi Kab. Garut. Kejadian bermula ketika pelaku "OH"(40) warga Kec. Pasirwangi datang kerumah korban sambil menodongkan sebilah golok ke arah korban.
Tak lama kemudian setelah melakukan pengancaman, pelaku melakukan pengerusakan terhadap rumah korban.
Saksi yang melihat tragedi tersebut segera melapor ke Polsek Pasirwangi, kemudian Kapolsek Pasirwangi beserta anggota melakukan penangkapan kepada pelaku yang berada tak jauh dari rumah korban.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Pasirwangi Iptu Wahyono Aji menyebutkan akibat kejadian tersebut korban mengalami syok/trauma dan mengalami kerugian berupa kerusakan rumah bagian depan.
Selain mengamankan pelaku Polsek Pasirwangi pun menyita barang bukti berupa sebilah golok dengan ukuran 25cm dan 25 karung.
"Untuk motif pelaku melakukan tindak pidana masih didalami oleh petugas kepolisian, dan saat ini pelaku beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Unit Jatanras Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut." Tutup Aji.
Posting Komentar