Garut – Masih dalam rangka memberantas maraknya peredaran minuman keras di Kecamatan Bayongbong, Sat Samapta Polres Garut gencar laksanakan Operasi Pekat (penyakit masyarakat) dengan sasaran minuman keras. Rabu (06/12/2023).
Kegiatan operasi miras juga dilaksanakan dalam rangka Ops Mantap Brata Lodaya Tahun 2023-2024 dan dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan bersama anggota Sat Samapta Polres Garut. Kegiatan ini dilakukan dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Sat Samapta Polres Garut menemukan warung minuman yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin.
Sat Samapta Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 14 botol minuman keras tanpa izin yang disita dari lokasi tersebut.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Samapta Polres Garut IPTU Masrokan mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut. "Kami akan terus melakukan razia miras sampai Kabupaten Garutterbebas dari minuman keras ilegal." Pungkas Masrokan.
Posting Komentar