Garut – Polsek Limbangan Polres Garut amankan anak yang berhadapan dengan hukum (abh) terkait penganiayaan di Desa Surabaya Kecamatan Bl. Limbangan Kabupaten Garut. Senin (29/01/2024).
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Limbangan Kompol Wasino mengatakan jika penganiayaan tersebut dilakukan oleh anak tiri kepada ayah tirinya sendiri.
Menurut pengakuan para saksi dan anak yang berhadapan dengan hukum “RAM” (15) warga Kec. Limbangan menyebutkan jika ayah tirinya sering menganiaya istrinya yang merupakan ibu kandung “RAM” (15).
Melihat hal tersebut “RAM” (15) merasa tidak terima dan timbul niat untuk membalas perbuatan ayah tirinya. Hingga pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, ketika “RAM” (15) pulang dari sekolah ia diberitahu kembali oleh tetangganya tentang ibunya yang telah dianiaya oleh ayah tirinya.
Dengan amarah yang memuncak “RAM” (15) mengambil sebilah golok lalu menghampiri ayah tirinya, kemudian ia melakukan penyerangan dan menyayatkan senjata tajam tersebut ke arah kaki, leher dan kepala ayah tirinya.
Korban pun terkapar dan berlumuran darah, lalu warga sekitar melerai pertikaian ayah dan anak tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Limbangan bersama anggota Polsek Limbangan yang sedang melakukan kegiatan patroli bergegas menuju lokasi kejadian.
Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Polsek Limbangan dibantu warga sekitar mengamankan anak yang berhadapan dengan hukum “RAM” (15) ke Mapolsek Limbangan, dan melarikan korban ke Puskesmas Limbangan untun mendapatkan penanganan medis lebih lanjut atas luka yang dialaminya.
Wasino menyebutkan anak yang berhadapan dengan hukum tersebut akan di serahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Garut. “Untuk motif penganiayaan yang dilakukannya masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.” Tutupnya.
Posting Komentar