Garut – Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si., pimpin kegiatan press release tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kabupaten Garut. Rabu (24/01/2024).
Kegiatan press release tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H, Kbo Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Garut dan para awak media Kabupaten Garut.
“Kini pelaku sudah kami amankan di Rutan Polres Garut, pelaku pembobolan pun akan di persangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ke-5 KUHP. Menurut keterangan pelaku ia terpaksa melakukan pencurian tersebut karena tuntutan faktor ekonomi untuk melunasi hutangnya dan untuk menutupi kebutuhan hidupnya sehari-hari.” Imbuh Yonky.
Yonky membeberkan kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dilakukan di toko Alfamart Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Polres Garut mengamankan 1 tersangka pembobolan yakni , “F” warga Kec. Tarogong Kaler yang melakukan pencurian dengan pemberatan di Alfamart Kec. Tarogong Kaler.
Untuk kejadian pembobolan Alfamart Kec. Tarogong Kaler, tersangka “F” merupakan masih karyawan dari toko yang dibobolnya tersebut. Pada saat ditemukannya kebobolan toko tersebut ia sempat melaporkan kejadian itu kepada atasan perusahaan dan kepada pihak Polsek Tarogong Kaler Polres Garut.
Namun setelah pihak kepolisian melakukan olah tkp, pihak penyidik sudah merasa janggal karena di lantai 2 toko tersebut tidak ada akses untuk masuk tokok selain pintu yang dikunci gembok dari dalam toko itu, dan melihat dari sisi lubang atap yang dilaporkan menjadi akses pencuri untuk masuk namun penyidik menemukan fakta bahwa lubang atap di ruang wc tersebut tidak ada jalan untuk keluar.
Lalu pihak Polsek Tarogong Kaler dan Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Garut melakukan pengembangan penyidikan, hingga timbul kecurigaan dan mengerucut kepada pelaku “F” yang merupakan salah satu karyawan toko tersebut.
Selain mengamankan pelaku pembobolan, Polres Garut pun mengamankan barang bukti berupa uang tunai dengan total senilai Rp. 25. 788. 500,00 (dua puluh lima juta tujuh ratus delapan ribu lima ratus rupiah) yang disimpan pelaku kedalam dus sepatu di kediamannya, 1 paket kunci inventaris toko, 1 buah kunci gembok dan 1 buah batu.
Posting Komentar