Kolaborasi Polsek Tarogong Kaler Bersama Sat Samapta Polres Garut Lakukan Operasi Knalpot Bising Di Jalan Let Jend Ibrahim Ajie

 


Garut – Dalam rangka pemeliharaan kamtibmas dan menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif.  Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melaksanakan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut. Sabtu malam (30/12/2023).


Kegiatan penertiban operasi knalpot bising tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona dan Kasat Samapta Polres Garut Iptu Masrokan bersama anggota Sat Samapta Polres Garut dan anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut.


Kegiatan operasi penertiban knalpot brong dilakukan di perempatan Rancabango Jl. Let Jend Ibrahim Adjie Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Polsek Tarogong Kaler Polres Garut melakukan penindakan kepada 12 unit kendaraan roda dua yang memakai knalpot bising/tidak standard dan 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor.


Pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar bahkan menyanggupi untuk menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk mendukung ketertiban berlalu lintas.


Adapun dasar dilaksanakannya Operasi Penertiban Knalpot Bising berdasarkan UU No.2  tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan dan menindaklanjuti keluhan dari warga masyarakat tentang penggunaan knalpot bising.


Polsek Tarogong Kaler Polres Garut pun memberi himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar, memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.


“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot brong”. Kata Sona.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama