Garut - Polsek Cikelet Polres Garut amankan pelaku tindak pidana secara bersama-sama dimuka umum di Panjaringan Kampung Santolo Desa Pamalayan Kecamatan Cikelet Kabupaten Garut. Minggu (31/12/2023).
Kejadian terjadi pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 WIB, pada saat korban Nandang yang berprofesi sebagai nelayan sekitar mendengar perselisihan antara tersangka “AT” (23) warga Kec. Cikelet , “UR” (34) warga Kec. Cikajang, “AK” (31) warga Kec. Cibalong dengan Iis (saksi) terkait permasalahan lapak parkir.
Dengan tujuan untuk melerai perselisihan tersebut, korban mendatangi para tersangka dan saksi. Namun karena merasa tersinggung para tersangka secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan cara memukul korban menggunakan tangan kosong.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Cikelet AKP Usep Heryaman mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami luka benjol di bagian kepala sebelah kanan dan lebam di bagian pipi sebelah kiri.
Kami telah menyerahkan para tersangka dan saksi ke Sat Reskrim Polres Garut guna dimintai keterangan untuk kebutuhan penyidikan kepolisian lebih lanjut.
Posting Komentar