Polres Garut Gelar Press Release Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak Yang Disubsidi Pemerintah



Garut – Ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah atau penyedian dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, Polres Garut gelar kegiatan press release di depan awak media Kabupaten Garut. Rabu (24/01/2024).



Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, pimpin langsung kegiatan press release yang bertempat di Aula Mumun Surachman Mapolres Garut.



Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Garut Kompol Dhoni Erwanto, S.Si, S.I.K, M.H, M.I.K., Kasat Reskrim AKP Ari Rinaldo, Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H, Kbo Sat Reskrim Polres Garut, Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Garut, dan Kapolsek Tarogong Kaler.



Yonky mengatakan jika modus operandi tersangka “GP” (30) warga Kec. Samarang melakukan tindak pidana penyalahgunaan bbm yang disubsidi dengan menggunakan tangki mobil yang sudah di rakit/modifikasi.



“Tersangka membeli bbm jenis pertalite di Spbu dengan menggunakan beberapa plat nomor dan barcode yang berbeda-beda, ia melakukan pengisian berkali-kali menggunakan mobi yang sama. Yang seharusnya mobil minibus merk Kuda hanya bisa menampung maksimal 40 liter, namun berkat hasil modifikasi tangki ia bisa mengumpulkan sebanyak 1.350 liter dalam kurun waktu satu minggu.” Kata Yonky.



Tersangka diketahui memiliki pom mini di kediamannya, dari hasil pembelian bbm pertalite sebesar Rp. 10.000 per liter dari SPBU, kemudian ia menjualnya kembali dengan harga Rp. 12.000 per liter.



Pada saat tersangka diamankan oleh Sat Reskrim Polres Garut, anggota menemukan barang bukti berupa 1 unit kendaraan mobil mitsubshi kuda no pol Z 1046 DH warna hitam yang dimana tangki penyimpanan bensin sudah di rakit, 15 jerigen berisi bbm pertalite dengan kapasitas masing-masing jerigen sebanyak 30 liter, 1 galon air minum kemasan, dan 1 buah mesin pompa DC 12v pompa khusus bensin Solar.



Tersangka melakukan perbuatan tersebut kurang lebih sekitar 8 bulan lamanya, ia tidak mempunyai perizinan dari Dinas terkait. Dari hasil penjualan bensin ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000.000, per bulannya, dan selama ini telah meraup keuntungan sebesar Rp. 40.000.000.


“Ya ini merupakan praktik ilegal yang membuat individu/perorangan meraup keuntungan, namun menimbulkan kerugian untuk negara karena perbuatannya. Tersangka akan dipersangkakan Pasal 55 UU RI No. 2 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 55 UU RI no 06 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No.2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang.” Sambungnya.



Ancaman hukuman bagi tersangka yakni dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama