Garut – Tanggapi maraknya aduan dan keluhan masyarakat terkait knalpot bising menjadi perhatian bagi Polres Garut, penggunaan knalpot bisin tersebut digunakan oleh berbagai kalangan terutama kalangan pemuda/pelajar di Kabupaten Garut.
Polres Garut bersama Polsek Tarogong Kidul mengunjungi SMKN 1 Garut dalam rangka pembinaan, penyuluhan dan penertiban knalpot brong di lingkungan sekolah. Rabu (10/01/2023).
Kunjungan Polres Garut beserta jajaran tersebut disambut hangat oleh Wakasek Kesiswaan Ibu Citra, S.Pd, yang turut dihadiri oleh Kasat Binmas Polres Garut AKP Hasan Sadikin, Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Garut Ipda Marlina, anggota Sat Binmas dan Sat Lantas Polres Garut beserta anggota Polsek Tarogong Kidul.
Kasat Binmas dan Kasat Lantas Polres Garut memberikan sosialisasi kepada siswa/i SMKN 1 Garut terkait larangan penggunaan knalpot bising yang telah tertuang dalam UU no. 2 tahun 2002 dan UU no 22 tahun 2009 tentang UU LAJ. Dan pelarangan knalpot brong pun didukung oleh masyarakat Kabupaten Garut.
Selain itu Polres Garut melakukan operasi penertiban knalpot bising di SMKN 1 Garut, Polres Garut menjaring 12 unit kendaraan sepeda motor milik pelajar yang menggunakan knalpot bising. Untuk kendaraan yang terjaring bersedia melepas knalpot bisingnya dan kemudian menggantinya dengan knalpot standar.
“Ya knalpot bising ini memang selalu menjadi keluhan bagi masyarakat, menurut pengakuan pengguna knalpot bising mereka menggunakannya hanya untuk terlihat bergaya namun tidak memperhatikan polusi udara dan suara yang ditimbulkan bagi masyarakat umum lainnya.” Ujar Hasan.
“Sesuai instruksi Bapak Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, Polres Garut beserta Polsek jajaran akan gencar melakukan operasi knalpot bising hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot bising tersebut, untuk knalpot bising yang terjaring di SMKN 1 Garut akan disita dan dibawa ke Mapolres Garut sebagai barang bukti serta sebagai bentuk dukungan keluarga besar SMKN 1 Garut untuk patuh terhadap ketertiban berlalu lintas yang berlaku.” Pungkasnya.
Posting Komentar