Polsek Caringin Polres Garut Ringkus Dua Orang Tersangka Tindak Pidana Curanmor

 


Garut – Polsek Caringin Polres Garut ringkus dua orang tersangka curanmor di Kecamatan Caringin Kabupaten Garut. Senin (22/01/2024).

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat kepada Polsek Caringin terkait kehilangan sepeda motor, Kapolsek Caringin Iptu Asep Pujaeri mengintruksikan Unit Reskrim Polsek Caringin untuk melakukan pengembangan penyelidikan atas kasus tersebut.

Menurut keterangan korban ia kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor Polisi Z 6643 DZ di halaman rumahnya ketika sedang diparkir.

Kurang dari 24 jam yang tepatnya pada hari Senin tanggal 21 Januari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Caringin berhasil mengungkap dan mengamankan 2 orang laki-laki pelaku curanmor atas nama “AE” (35) warga Kab. Cianjur dan “NN” (31) warga Kab. Cianjur yang ditangkap di dua tempat berbeda di wilayah Kecamatan Cidaun Kabupaten Cianjur.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Caringin Iptu Asep Pujaeri menyebutkan selain mengamankan kedua orang pelaku, Polsek Caringin pun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaran honda beat warna hitam dengan nomor polisi Z 6643 DZ milik korban dan 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vega yang digunakan sebagai alat kejahatan oleh para pelaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama