Polsek Garut Kota Polres Garut Lakukan Operasi Penyakit Masyarakat Dengan Sasaran Miras

  


Garut – Dalam rangkaian kegiatan pengamanan nataru Ops Mantap Brata Lodaya 2023-2024, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras , premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut. 


Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur.


Polsek Garut Kota Polres Garut melakukan operasi miras dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras. Senin (08/01/2024).


Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Garut Kota Polres Garut menemukan warung minuman  dan salah satu rumah yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin di Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut.


Polsek Garut Kota Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 15 botol minuman keras berbagai merk dan jenis dari penjual miras tersebut.


Penyedia/pengedar miras, melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat. 


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Garut Kota guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras/minuman keras.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama