Garut – Dalam rangka pengamanan nataru Ops Lilin Lodaya 2023, Polres Garut beserta Polsek jajaran gencar melakukan operasi minuman keras , premanisme dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut.
Hal ini dilakukan sesuai instruksi Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut terlebih saat ini sedang banyak wisatawan yang berkunjung ke Kabupaten Garut untuk berlibur.
Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan operasi miras dengan cara patroli ke tempat-tempat yang dicurigai dan titik yang menjadi dugaan tempat penjualan miras. Minggu (31/12/2023).
Dari hasil kegiatan patroli operasi miras, Polsek Karangpawitan Polres Garut menemukan warung minuman dan salah satu rumah yang kedapatan menjual atau menjadi penyedia minuman keras untuk dijual umum tanpa izin di Kampung Ciparay, Kampung Kudangsari dan Kampung Campaka Desa Lebakjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.
Polsek Karangpawitan Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 47 botol minuman keras berbagai merk dan jenis yang disita dari beberapa tempat atau para penjual miras tersebut.
Penyedia/pengedar miras “SA” (42) warga Kec. Karangpawitan, “AS” (43) warga Kec. Karangpawitan dan “AI” (37) warga Kec. Karangpawitan melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani mengatakan kini penyedia minuman keras dan barang bukti diamankan di Mapolsek Karangpawitan guna pemeriksaan lebih lanjut. Kegiatan Operasi miras akan gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras/minuman keras.
Posting Komentar