Sat Lantas Polres Garut Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Bising Kepada Masyarakat

 


Garut – Selain melakukan operasi penertiban/penindakan knalpot bising Sat Lantas Polres Garut pun melakukan kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait larangan penggunaan knalpot brong di Kabupaten Garut kepada masyarakat. Selasa (16/01/2024).


Bertempat di Bundaran Tarogong Unit Kamsel Sat Lantas Polres Garut membagikan pamflet bertuliskan larangan menggunakan knalpot tidak standar di Kabupaten Garut.


Pelarangan knalpot bising tersebut bukan tanpa dasar, karena penggunaannya memang dillarang dan telah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009.


Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi mengatakan kegiatan sosialisasi ini rutin dilaksanakan demi memberikan rasa nyaman dan penyuluhan kepada masyarakat agar mematuhi tata tertib berlalu lintas yang berlaku.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama