Garut - Maraknya tindak pidana pertanahan, mafia tanah ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut menjadi perhatian dari Polres Garut untuk melakukan tindakan pencegahan maupun penindakan terhadap pelaku tindak pidana di bidang pertanahan tersebut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, berkomitmen untuk menindaklanjuti dan memberantas kasus tindak pidana pertanahan ataupun pertambangan ilegal tanpa izin di Kabupaten Garut.
Sebagai langkah upaya pencegahan Kapolsek Cikajang Polres Garut AKP Adnan bersama anggota Koramil Cikajang dan anggota Polsek Cikajang Polres Garut melaksanakan himbauan, pemasangan spanduk, pemasangan garis polisi dan sosialisasi terhadap masyarakat terkait larangan ilegal minning/pertambangan ilegal. Rabu pagi (17/01/2024).
Kegiatan pencegahan dan sosialisasi larangan pertambangan ilegal tersebut dilaksanakan di Kawasan Kampung Cihideung Desa Karamatwangi Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut. Di dalam banner tersebut tercantum himbauan berupa tulisan larangan melakukan aktifitas penambangan tanpa izin (ilegal minning).
“Selain melarang aktifitas ilegall mining, kami pun peduli tentang riskannya potensi bencana banjir dan tanah longsor yak akan terjadi akibat aktifitas tersebut.” Ujar Adnan.
“Jika ada pelaku penambangan tanpa izin akan dipersangkakan pasal 158 Undang Undang (UU) no 3 tahun 20220 perubahan atas Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Dan dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratur milyar Rupiah).” Pungkasnya.
Posting Komentar