Garut | Selain melakukan pengamanan Pemilu 2024 Polres Garut beserta Polsek Jajaran tetap melaksanakan tugas rutin setiap hari.
Seperti yang di lakukan oleh Polsek Samarang Polres Garut tetap gencar melakukan operasi minuman keras, premanisme, Geng Motor dan penyakit masyarakat lainnya di Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kapolsek Samarang Kompol Supriatna mengatakan hal ini untuk memberikan rasa aman, nyaman dan tertib bagi masyarakat terlebih saat ini adalah masa pencoblosan.
Kali ini Polsek Samarang Polres Garut Kembali melakukan operasi miras di daerah Desa Parakan Kecamatan Samarang. Selasa (13/2/2024) malam.
Razia ini di Pimpin langsung oleh Kapolsek Samarang bersama dengan Danramil Samarang dan Kasi Trantib Kecamatan Samarang.
Dari hasil Razia ini di temukan 15 Botol minuman berakohol jeni Ciu atau Leci yang di simpan di Rumah Sdr. H (43) wara Desa Parakan Kecamatan Samarang Garut.
Penyedia/pengedar miras melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, Perubahan Atas Perda Kab. Garut No. 2 tahun 2008 Tentang Anti Perbuatan Maksiat.
Saat ini Sdr. H (43) beserta barang bukti di amankan guna pemeriksaan lebih lanjut. Razia miras akan terus di lakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut Khususnya Kecamatan Samarang terbebas dari minuman keras.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga agar tidak mengkonsumsi dan melaporkan kepada kami apabila di lingkungannya ada peredaran minuman keras dan obat keras lainnya.” Pungkas Supriatna.
Posting Komentar