Garut – Polsek Tarogong Kaler amankan dua tersangka pengeroyokan di Jl. Oto Iskandardinata yang tepatnya berada di Bundaran Alun Alun Tarogong Kaler Desa Cimanganten Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Kamis (01/02/2024).
Menindaklanjuti laporan dari Kustian (19) warga Kec. Sukaresmi yang menjadi korban pengeroyokan, Polsek Tarogong Kaler bergegas melakukan upaya penyelidikan kasus tersebut. Menurut pengakuan korban ia dikeroyok oleh 5 orang yang diduga preman.
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona Rahadian Amus bersama 3 anggota Polsek Tarogong Kaler Polres Garut bergerak menuju lokasi kejadian pengeroyokan, tidak butuh waktu lama Polsek Tarogong Kaler berhasil mengamankan 5 orang preman tersebut.
Sona mengatakan ke 5 orang tersebut diboyong ke Mapolsek Tarogong Kaler untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ia juga menyebutkan dari ke 5 orang tersebut 2 orang ditetapkan menjadi tersangka dan ketiga orang lainnya berstatus menjadi saksi kejadian.
Kedua tersangka “DS” (28) warga Kec. Tarogong Kaler yang berprofesi sebagai Supir kendaraan umum dan “SH” (23) warga Kec. Tarogong Kaler yang berprofesi sebagai kondektur, terbukti menjadi tersangka tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama/pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
Berdasarkan keterangan kedua tersangka dan saksi Kapolsek Tarogong Kaler mengatakan masih ada 1 pelaku atas nama “AA” (dpo) yang masih dalam pencarian pihak Polsek Tarogong Kaler.
Kustian korban pengeroyokan mengapresiasi respon cepat Polsek Tarogong Kaler Polres Garut dalam menindaklanjuti laporan yang ia layangkan dan memberantas tindakan atau aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Posting Komentar